Inilah Cara Hitung Pajak Restoran yang Benar

Buat kamu yang sudah sering makan di restoran pasti mengerti kalau restoran kerap memberikan biaya tambahan di struk pembelian. Nah, bagi orang yang awam, tagihan ini sering membuat pelanggan merasa terbebani dan bisa menjadi suatu permasalahan di laporan keuangan. Apalagi untuk mereka yang membeli makanan dalam jumlah banyak. Akan tetapi, hal ini ternyata tak sama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lho. Pajak ini merupakan kebijakan dari pemerintah, dan masuk dalam kategori pajak daerah. Lalu, jika tidak masuk ke dalam PPN, pajak restoran ini termasuk pajak apa? Bagaimana pula cara menghitungnya? Simak dalam ulasannya di bawah ini ya!

Pajak restoran masuk dalam pajak pusat atau daerah?

Pajak restoran merupakan pajak atas yang dipungut atas restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga/katering. Saat makan di restoran, biasanya selain pajak, kamu juga akan dikenakan biaya service. Biaya service ini sebesar 5%. Sedangkan pajak restoran maksimal 10% dari jumlah pembelian. Sehingga, saat membayar struk, kedua pajak ini dibuat berbeda. Nah, karena jumlahnya yang 10%, banyak yang mengira kalau pajak restoran sama dengan PPN yang sering diterima saat berbelanja di toko-toko. Padahal, pajak restoran dan PPN itu berbeda. PPN dipungut oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak restoran dipungut oleh pemerintah daerah. Dahulu, pajak restoran ini disebut sebagai pajak bangunan (PB 1).

Subjek dan objek pajak restoran

Uang pajak ini dikenakan kepada setiap pembelian makanan atau minuman di sebuah restoran. Baik itu yang dimakan di tempat maupun dibawa pulang ke rumah. Selain itu, ada juga yang tidak dikategorikan dalam objek pajak, yakni pelayanan yang disediakan oleh restoran yang pengelolaannya digabung dengan hotel. Pajak yang disediakan restoran ini nilai jualnya tak lebih dari Rp 200.000.000/tahun. Sedangkan subjek pajak adalah individu yang membeli makanan atau minuman dari sebuah restoran atau tempat makan tertentu.

Tarif pajak restoran

Jumlah pajak yang dibebankan kepada restoran akan diterapkan setelah biaya pelayanan yang juga dibebankan kepada konsumen yang membeli. Penjelasan tentang tarif pajak restoran ini tercatat dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD ditegaskan bahwa batas maksimum tarif Pajak Restoran sebesar 10%. UU PDRD juga memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besar pajak yang diterapkan di sebuah wilayah. Maka, jangan heran kalau pajak di setiap wilayah bisa berbeda-beda. Meski begitu, rata-rata kabupaten/kota menetapkan tarif maksimal untuk PB 1 sesuai dengan yang tertera dalam UU PDRD tersebut, meski ada daerah yang menerapkan tarif lebih rendah.

Cara menghitung pajak di restoran

pajak restoran
Ilustrasi restoran

Dalam menghitung pajak restoran, kamu cukup dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak. Tentu, setiap restoran tentu sudah punya cara yang sama dalam menghitung pajak para konsumen. Mereka juga sudah menggunakan peralatan canggih, aplikasi penjualan seperti POST app, sehingga bisa dipastikan tak ada kesalahan penulisan dalam struk yang akan diberikan kepada pelanggan. Nah, buat kamu yang kepo dengan cara penghitungan pajak ini, bisa disimak detail penjelasannya ya.

Rumus pajak restoran: Pajak Restoran: Dasar pengenaan pajak x Tarif pajak

Dasar pengenaan pajak (nominal pembayaran yang diterima/dipungut sesuai dengan struk atau dokumen lain yang sejenis) = Rp60.000.000

Tarif pajak = 10%

Maka, pajak restorannya = Rp60.000.000 x 10% = Rp6.000.000

Jadi, sudah tau bukan kalau pajak restoran itu tidak sama dengan PPN. Pajak restoran merupakan pajak yang wajib dari pemerintah daerah. Sehingga, pajak ini diberlakukan untuk setiap restoran, rumah makan, atau bar yang menjual makanan serta minuman.

  • Share

Artikel Terkait

online 24 jam Whatsapp Chat