Memahami Jenis Pajak untuk Bisnismu

Memahami Jenis Pajak untuk Bisnismu

POSTPreneur, sudah sejauh mana kamu mengetahui jenis pajak untuk bisnismu? Jangan sepelekan ya, karena bayar pajak itu penting! 

Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita diwajibkan untuk membayar pajak. Termasuk untuk pebisnis, baik yang baru mendirikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau bahkan bisnis yang lebih besar lagi. Kamu sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan kategori bisnismu. Lalu, berapakah nilai yang harus dibayar? 

Kategori Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga 

Sebagai informasi, usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan. 

Adapun kriteria dari jenis usaha ini yaitu : 

1. Memiliki karyawan kurang dari empat orang

2. Memiliki aset (kekayaan bersih) hingga Rp 50 Juta 

3. Memiliki omzet tahunan dari penjualan hingga Rp 300 Juta 

Kategori Usaha Kecil 

Hampir sama dengan usaha mikro, usaha ini berfokus pada ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. 

Adapun kriteria dari jenis usaha ini, antara lain : 

1. Memiliki karyawan kurang lebih 5-19 orang

2. Memiliki aset (kekayaan bersih) mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta 

3. Memiliki omzet penjualan tahunan mulai dari Rp 300 Juta hingga Rp 2,5 Miliar 

Kategori Usaha Menengah 

Memiliki pengertian yang sama dengan kategori-kategori sebelumnya yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha. 

Adapun kriteria dari usaha menengah ini antara lain : 

1. Memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang 

2. Memiliki aset (kekayaan bersih) mulai dari Rp 500 Juta hingga Rp 10 Miliar

3. Memiliki omzet penjualan tahunan mulai dari Rp 2,5 Miliar hingga Rp 50 Miliar 

Baca juga : Aplikasi Kasir Kunci Bisnis UMKM Beradaptasi di New Normal

Kategori Usaha Besar 

Berbeda dengan sebelumnya, usaha ini dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil tahunan dari penjualannya lebih besar dari usaha menengah. 

Adapun beberapa kriteria usaha besar ini, yaitu : 

1. Memiliki karyawan lebih dari 100 orang 

2. Memiliki aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp 10 Miliar 

3. Memiliki omzet penjualan tahunan lebih dari Rp 50 Miliar 

Baca juga : Fokus Cegah Resesi Ekonomi Perkuat Konsumsi Masyarakat

Pajak khusus UKM/UMKM 

Ketika pebisnis mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar atau yang disingkat SKT. SKT ini akan memuat pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 ayat 2, dan PPN, tentang pajak-pajak apa saja yang harus dibayarkan. Pajak-pajak ini dikenakan tergantung dengan jenis bisnis dan transaksi yang kamu lakukan termasuk jumlah omzet penjualanmu selama satu tahun. 

Sebagai pebisnis, kamu akan dibebankan untuk membayar pajak-pajak berikut : 

1. PPH Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (jika ada sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dll) 

2. PPh Pasal 21 (jika memiliki pegawai) 

3. PPH Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa) 

PPh Final untuk UMKM 

Menurut istilah, PPh final adalah nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Dimana ada berbagai objek PPH Final ini, mulai dari sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas onligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha, dan lainnya. 

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013, PPh Final untuk Pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 Miliar dalam setahun. 

Lalu, bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM? 

Singkatnya, semua transaksi penjualan per bulan harus dijumlahkan terlebih dahulu, lalu dikalikan 0.5%. Pada tanggal 15 bulan berikutnya, kamu harus membayar PPh Final ke kas negara. Setelah membayar, kamu akan mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti telah membayar pajak. 

Agar lebih memudahkan, kami berikan sedikit gambaran dari menghitung PPh Final ini. 

Ada seorang pengusaha bernama Widi yang memiliki omzet penjualan sebesar RP 22 Juta di bulan November 2020. Lalu, berapakah PPh Final terutang yang harus disetorkan Widi pada tanggal 15 Desember 2020? 

Inilah perhitungannya : 

Rumus = Omzet per bulan x Tarif PPh Final 

Rp 22 Juta x 0.5% = Rp 110.000 

Itulah artikel tentang memahami jenis pajak untuk bisnismu. Jangan lupa update terus artikel POST. yang membahas ilmu seputar bisnis. Selain itu, gunakan juga aplikasi kasir POST. udah memudahkan segala kebutuhan bisnismu. Tentunya dengan hadirnya beragam fitur kami akan membuat kegiatan bisnismu menjadi lebih pasti. Bisnis Pasti POST.

  • Share

Artikel Terkait

online 24 jam Whatsapp Chat