Unilever vs Orang Tua, Kasus Sengketa Merek Pasta Gigi

Kasus Sengketa Merek Unilever vs Orang Tua

POSTPreneur, sudah mendengar kasus sengketa merek terbaru dari Unilever vs Orang Tua?

Tahun lalu, publik sempat diramaikan dengan kasus sengketa merek dari ayam geprek bensu dan I am Geprek Bensu. Dimana keduanya saling memperebutkan hak paten merek dagang ini. Hingga akhirnya gugatan dimenangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono (I Am Geprek Bensu). Alasannya, karena brand ini sudah terlebih dahulu mematenkan mereknya. 

Baru-baru ini, kasus yang sama menimpa perusahaan Orang Tua (Hardwood) dengan Unilever (Pepsodent) terkait merek pasta gigi. 

Awal Mula Kasus 

Kasus ini bermula dari Hardwood yang merasa keberatan dengan adanya penggunaan merek PEPSODENT STRONG dari Unilever. Alasannya, karena penggunaan merek “Strong” ini sudah lebih dahulu digunakan dan didaftarkan untuk merek pasta gigi mereka, yaitu FORMULA STRONG. 

Terbukti dari merk “Strong” yang sudah dipatenkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM000258478. 

Hardwood, Perusahaan asal Singapura ini  merasa keberatan karena kesamaan nama ini membuat konsumen mengira kedua produk pasta gigi ini memiliki relasi. Hingga akhirnya Hardwood merasa dirugikan akibat penamaan ini. 

Baca juga : Bagaimana Branding dan Copywriting untuk Menarik Pelanggan?

Hardwood kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat di tanggal 29 Mei 2020 dengan tergugat PT Unilever Indonesia Tbk. Hingga akhirnya di persidangan tanggal 18 November 2020, merek pasta gigi Pepsodent Strong dianggap “meniru” dan harus membayar ganti rugi ke Hardwood. Unilever, Perusahaan yang berada di Indonesia sejak 87 tahun ini harus dibayarkan biaya sengketa sebesar Rp 30 miliar. 

Seberapa Penting Hak Paten untuk Bisnis 

Melihat dari kasus ini, hak paten menjadi faktor utama yang harus dipertimbangkan saat menjalani bisnis. Apalagi, hukum yang berlaku di Indonesia adalah first to file (pengakuan merek berdasarkan siapa yang pertama mendaftarkan). 

Baca juga : Cara Membuat Desain Kemasan Produk untuk UMKM

Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, agar suatu merek memperoleh hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Nantinya, pemilik merek akan memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek tertentu untuk memberi izin pada pihak lain dalam menggunakannya selama jangka waktu tertentu. 

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 juga menjelaskan mengenai merek, dimana ada beberapa merek yang tidak dapat didaftarkan jika mengandung unsur: 

a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;

b. tidak memiliki daya pembeda; 

c. telah menjadi milik umum atau; 

d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. 

Daftaran Merek Bisnismu 

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan merek bisnismu? Ikuti beberapa langkah berikut ya : 

– Membuat permohonan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) di kantor wilayah terdekat. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pendaftaran merek secara online dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal.

Baca juga : 5 Jenis Kemasan Produk yang Wajib Pebisnis Ketahui

– Mengisi form pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM sebanyak dua rangkap. Isi formulir dan lengkapi dokumen persyaratan*. Tunggu pengumuman hingga paling lambat 15 hari setelah melakukan pendaftaran. 

– Tahap terakhir yaitu pemeriksaan substantif. Waktu yang dibutuhkan paling lambat 150 hari sejak pemeriksaan substantif dilakukan. Hingga akhirnya keputusan akan mengumumkan bahwa diterima atau ditolaknya merek bisnismu. Jika ditolak, kamu bisa mengajukan sidang banding ke Komisi Banding Merek. Sedangkan jika diterima, pihak DJKI segera menerbitkan sertifikat pendaftaran merek. 

*Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek : 

1. Kartu identitas diri pemohon (KTP atau paspor). 

2. Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya minimal 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm. 

4. Surat kuasa (hanya jika diperlukan). 

5. Surat pernyataan hak kepemilikan. 

6. Daftar produk atau jasa yang diberi merek. 

Itulah kasus sengketa merek Unilever vs Orang Tua dan bagaimana pentingnya mematenkan hak merek dagangmu. Supaya tidak mengalami hal seperti ini, ada baiknya untuk mematenkan hak merekmu secepatnya ya! Selain itu, gunakan aplikasi kasir POST. untuk mempermudah seluruh aktivitas bisnismu. Download aplikasinya sekarang juga di google play store atau klik disini ya! 

  • Share

Artikel Terkait

online 24 jam Whatsapp Chat