Syarat Simpan Berjangka di Koperasi untuk Kesejahteraan Anggotanya
- novia
- 1 tahun ago
Hai, POSTPreneur! Kita sering dengar soal kalimat “pembeli adalah raja”.
Ketika menjalani sebuah bisnis yang berhubungan langsung dengan pelanggan, maka pelayanan menjadi salah satu faktor penting untuk mencapai kesuksesan bisnis tersebut. Jika pelayanan yang diberikan bagus dan pelanggan puas, maka keberlanjutan bisnis itu akan semakin mudah berkembang dan maju. Kalau pelanggan puas, mereka otomatis akan melakukan repeat order lagi.
Keberlangsungan sebuah perusahaan memang tak lepas dari simbiosis mutualisme antara perusahaan dan pelanggan setianya. Jika keduanya bisa sama-sama menguntungkan dan saling membutuhkan maka akan sama-sama enak.
Baca Juga : 4 Jenis Perilaku Konsumen yang Wajib Pebisnis Tahu
Nah, berikut adalah hak dan kewajiban konsumen berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang perlu dipahami :
Baca Juga : Yuk, Manfaatkan Elemen Digital Berikut Untuk Kemajuan Usaha Online!
Jadi pelanggan yang merasa puas dengan pelayanannya, bisa saja membantu menyebarkan informasi yang baik kepada calon pelanggan lain. Nah hal ini akan sangat menguntungkan bagi sebuah bisnis.
Baca Juga : Catat 5 Strategi Ini Jika Ingin Ekspansi Bisnis!
Tak hanya diatur oleh peraturan nasional, ternyata hak konsumen juga diatur berdasarkan hukum internasional, lho! Pada 15 Maret 1962, Presiden Amerika Serikat (AS) John F Kennedy mengemukakkan setidaknya ada 4 (empat) hak konsumen yang wajib dilindungi, yakni :
1. The right to safety, atau hak memperoleh keamanan. Hak ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari pemasaran barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan konsumen dalam jangka pendek maupun panjang. Intervensi dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka menjamin keselamatan konsumen sangat penting.
2. The right to choose, atau hak untuk memilih. Hak ini ditujukan untuk kebebasan konsumen dalam mengakses dan menentukan pilihan produk/jasa tanpa harus dipaksa untuk melakukan pilihan yang akan merugikan diri mereka.
3. The right to be informed, atau hak untuk memperoleh informasi. Hak ini ditujukan supaya ketika konsumen memutuskan pembelian, mereka tidak terjebak dalam resiko yang buruk. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui ciri negatif dari produk, misalnya efek samping dari mengonsumsinya atau adanya peringatan dalam label/kemasan produk.
4. Right to be heard, atau hak untuk didengarkan kebutuhannya. Hak ini terkait adanya jaminan bahwa konsumen harus diperhatikan dalam kebijaksanaan pemerintah. Termasuk turut didengar dalam pembentukkan kebijaksanaan.
Itulah beberapa hak dan kewajiban yang didapatkan oleh konsumen saat berbelanja. Saatnya menjadi konsumen yang bijak dengan memilih barang/jasa sesuai dengan kebutuhan. Jangan lupa rekomendasikan aplikasi POST. kepada para pebisnis di sekitarmu untuk kemudahan transaksi!