Apa itu Koperasi? Inilah Pengertian hingga Jenis Koperasi!

Apa itu Koperasi? Inilah Pengertian hingga Jenis Koperasi!

POSTPreneur pastinya sudah tidak asing dengan istilah koperasi yang sudah ditemui sejak di bangku sekolah. Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki peranan penting dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Khususnya untuk para anggota koperasinya. 

Lalu sebenarnya seperti apa makna dari koperasi? Berikut penjelasan lengkapnya!

Apa itu Koperasi?

Menurut UU Nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat : Simpanan Berjangka sebagai Pilihan Investasi Aman

Fungsi dan Peran Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan fungsi dari koperasi diantaranya adalah : 

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya 
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya 
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 

Apa saja jenis koperasi di Indonesia? 

Di Indonesia sendiri terdapat berbagai jenis koperasi yang beroperasi di berbagai sektor ekonomi. Beragam koperasi ini didirikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan tujuan anggotanya. Beberapa jenisnya antara lain : 

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi jenis ini berfokus pada penyediaan layanan simpan pinjam dan keuangan pada anggotanya. Mereka membantu anggota menyimpan dan meminjamkan uang dengan suku bunga yang lebih rendah daripada lembaga keuangan komersial. 

2. Koperasi Konsumen

Sesuai nama, koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggotanya. Misalnya dengan memasok barang-barang kebutuhan sehari-hari, makanan, pakaian, atau alat rumah tangga dengan harga yang lebih terjangkau. 

3. Koperasi Petani

Koperasi petani membantu anggota dari sektor pertanian dalam hal pengadaan input pertanian, pemasaran hasil pertanian, dan peningkatan kapasitas petani. 

4. Koperasi Nelayan

Koperasi nelayan mendukung para nelayan dalam hal pengadaan peralatan nelayan, pemasaran hasil tangkapan, dan peningkatan kesejahteraan nelayan. 

5. Koperasi Produsen

Koperasi produsen melibatkan anggotanya dalam proses produksi barang atau jasa tertentu. Koperasi ini memproduksi berbagai jenis produk, mulai dari makanan hingga kerajinan tangan. 

Baca Juga : Panduan Investasi Return Tinggi untuk Pemula

6. Koperasi Jasa

Koperasi jenis ini menyediakan berbagai layanan kepada anggotanya, misalnya perbankan, asuransi, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. 

7. Koperasi Pendidikan

Koperasi ini berfokus pada penyediaan layanan pendidikan, seperti sekolah, kursus, atau pelatihan bagi anggotanya. 

8. Koperasi Perumahan

Koperasi ini membantu anggotanya dalam memperoleh tempat tinggal dengan cara mengembangkan proyek perumahan atau penyediaan fasilitas perumahan lainnya. 

9. Koperasi Kredit

Koperasi ini memberikan layanan kredit kepada anggotanya dengan syarat yang lebih menguntungkan daripada lembaga keuangan tradisional. 

10. Koperasi Serba Usaha

Jenis koperasi ini memiliki cakupan usaha yang lebih luas, mencakup beberapa sektor ekonomi. 

Modal Koperasi

Modal koperasi merupakan pemasukan sumber daya koperasi baik dari dalam maupun luar. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 41, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Penjelasannya sebagai berikut : 

1. Modal Sendiri

Modal ini merupakan pemasukan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal ini meliputi : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah. 

  • Simpanan Pokok (simpok), yaitu dana yang harus dibayarkan anggota setiap menjadi anggotanya. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama. Namun, anggota baru bisa mengambil uang ini kembali jika sudah tidak menjadi anggota. 
  • Simpanan Wajib, yaitu dana yang harus dibayar anggota koperasi dalam kurun waktu tertentu. Jumlahnya tak harus sama bagi setiap anggotanya. Sama seperti simpanan pokok, mereka baru bisa mengambil uang ini kembali jika sudah tidak menjadi anggota.  
  • Dana Cadangan, yaitu uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana ini terus disimpan dan akan digunakan untuk modal atau mengganti kerugian koperasi. 
  • Hibah, yaitu pemasukan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu untuk upaya pengembangan koperasi. Dana ini tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan. 

2. Modal Pinjaman 

Sesuai namanya, modal pinjaman merupakan modal yang asalnya dari pinjaman. Tujuannya untuk pengembangan usaha dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usaha. Biasanya modal ini berasal dari anggota koperasi lainnya, anggota, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, hingga sumber lain yang sah. 

3. Modal Penyertaan

Modal penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi. Misalnya adalah pihak swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan. 

Manfaatkan Layanan Earn sebagai Tabungan Bisnis Berjangka

Salah satu tabungan berjangka yang bisa kamu andalkan yaitu layanan earn dari Fazz yang didukung oleh Partner Koperasi Simpan Pinjam kami. Fitur ini menawarkan bunga sampai 6,25% dalam tenor 1, 2, 3, 6 hingga 12 bulan. Selain itu, fitur ini cocok untuk kamu yang ingin mengelola uang hasil bisnis secara aman. Pebisnis bisa memperoleh penghasilan tambahan di luar pendapatan usahanya dari penyimpanan dana disini. Syaratnya juga cukup mudah melalui online dan hanya perlu deposit mulai Rp10 juta saja. 

Baca Juga : Panduan Investasi Return Tinggi untuk Pemula

Bagaimana skema bunga layanan Earn?

Misalnya jika kamu punya dana di Earn sebesar Rp10 juta dan ingin menyimpannya selama 6 bulan saja, maka bunga yang akan kamu dapatkan sebesar 6%. Sedangkan jika kamu ingin menyimpannya selama 12 bulan, bunga yang kamu dapatkan sejumlah 6,25%.

Suku bunga dan tenor yang ditawarkan saat ini : 

  • Tenor 1 bulan : suku bunga 4,5%
  • Tenor 2 bulan : suku bunga 4,75%
  • Tenor 3 bulan : suku bunga 5%
  • Tenor 6 bulan : suku bunga 6% 
  • Tenor 12 bulan : suku bunga 6,25% 

Pelaku bisnis bisa monitoring melalui satu dashboard yang transparan dan efisien. Untuk keamanannya, koperasi kami secara langsung didukung oleh Fazz yang telah memperoleh valuasi diatas $100 juta. Sehingga jaminan uang kembali dan return terjaga. 

Dokumen yang perlu dipersiapkan : 

Tidak ada dokumen tambahan untuk menggunakan layanan Earn selama kamu telah memiliki akun Fazz Business. Bagi kamu yang belum memiliki akunnya, berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan : 

  1. KTP
  2. NPWP 
  3. Foto Toko/Usaha 
  4. Foto Stok (jika usaha kamu bukan jasa)
  5. Foto kamu bersama dengan toko (jika usaha kamu offline) 
  6. Bukti kepemilikan rekening bank
  7. Surat keterangan usaha (jika ada)

Itulah artikel seputar jenis koperasi yang perlu kamu tahu. Bagi POSTPreneur yang tertarik mendapatkan return tabungan tinggi dari layanan Earn, daftarkan dirimu menjadi anggota koperasi sekarang dan nikmati layanan earn simpanan berjangka dari fazz business

  • Share

Artikel Terkait

online 24 jam Whatsapp Chat